Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan antara Penerima Pendanaan dengan Pemberi Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - TWP90
TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TWP90 = |
Saldo piutang pendanaan macet di atas 90 hari |
x 100% |
Saldo piutang keseluruhan |
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara tekfin LPMUBTI dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.