Prosedur Layanan Pengaduan
Pengguna Argapro
Prosedur Layanan Pengaduan Pengguna ArgaPro disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.07/2018 tentang pelaksanaan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Melalui ketentuan tersebut, layanan pengguna ArgaPro hadir untuk para pengguna ArgaPro dalam memastikan kualitas layanan terbaik serta mengelola hubungan dan informasi yang transparan. Layanan ini terbuka agar pengguna ArgaPro dapat dengan mudah menyampaikan aduan dalam pelayanan, produk, dan kendala lainnya.
I. Untuk mengajukan pertanyaan dan/atau aduan, pengguna perlu memberikan:
- Identitas diri (Data KTP / SIM / KK).
- Surat kuasa apabila diperlukan.
- Tanggal transaksi atau jenis kasus.
- Uraian kasus peristiwa yang diadukan.
II. Pengguna ArgaPro dapat menyampaikan pengaduan dan pertanyaan melaui berbagai media lisan maupun tulisan;
- Melalui surat elektronik ke alamat: cs@argapro.id
- Menghubungi layanan pengaduan via telepon di nomor (021) 2598 1196
- Melalui Live Chat di halaman situs web argapro.id
- Melalui platform WhatsApp di nomor 0812 9822 9212
- Melalui pesan langsung ke akun Instagram ArgaPro : argapro.id
- Melalui pesan langsung atau tweet ke akun Twitter ArgaPro : @argapro.id
- Melalui pesan personal ke akun Facebook ArgaPro : @argaproindonesia
- Mengirimkan surat tertulis ke Kantor Pusat ArgaPro (PT. Arga Berkah Sejahtera, Gran Rubina Business Park 16F Jl. H. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12940).
- Bertemu langsung dengan Petugas Layanan Pengguna ArgaPro di Kantor Pusat ArgaPro.
Tim Layanan Pengguna ArgaPro akan memberikan respon terhadap pengaduan pada hari kerja, yaitu Senin – Jumat, pukul 09.00 - 17.00 WIB. Tim Layanan Pengguna akan memberikan respon terhadap pengaduan lisan, dalam kurun waktu 5 hari kerja setelah aduan diterima.
III. Alur Penyampaian dan Penyelesaian Aduan Pengguna ArgaPro;
- Pengguna ArgaPro mengajukan pengaduan melalui media dan kanal yang tersedia.
- Petugas Layanan Pengguna ArgaPro melakukan registrasi pengaduan.
- Petugas Layanan Pengguna ArgaPro memberikan tanda terima dan nomor registrasi pengaduan.
- Petugas Layanan Pengguna ArgaPro menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan. *
- Petugas Layanan Pengguna ArgaPro memberitahukan pengadu apabila proses pengaduan memerlukan perpanjangan waktu. **
- Petugas Layanan Pengguna ArgaPro menyampaikan hasil penyelesaian aduan kepada pengadu.
*) Proses penyelesaian aduan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari kerja.
**) Dalam kondisi tertentu waktu penyelesaian aduan dapat diperpanjang hingga maksimal tambahan 20 hari kerja. Pengguna ArgaPro akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang perpanjangan waktu apabila pengaduan memerlukan tindakan khusus.
ArgaPro secara berkala melakukan pelaporan tentang pengaduan layanan pengguna kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pertanggungjawaban penyediaan Layanan Pengaduan Pengguna. Laporan meliputi jenis pengaduan, penyelesaian pengaduan, penyebab pengaduan, dan publikasi negatif pengaduan.
#AlirkanKebaikan
