Apa yang kita maksud dengan menyalurkan kebaikan?
Perjanjian Pendanaan yang Transparan
Perjanjian Pendanaan dilakukan dengan transparan, jelas, dan tidak ada biaya tersembunyi. Perjanjian pendanaan jual beli dengan manfaat, keuntungan, dan biaya yang telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.
Manfaat Ekonomi
Peminjam wajib membayarkan harga beli ditambahkan dengan Manfaat keuntungan yang disepakati oleh setiap pengguna ArgaPro.
Biaya Platform
ArgaPro berhak atas biaya platform dari setiap pengajuan pendanaan yang terdanai sesuai dengan kesepakatan oleh setiap pengguna ArgaPro.
Denda
Saat ini ArgaPro belum memberikan denda atas keterlambatan pembayaran / pengembalian.
Kode Etik
Sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), jumlah total biaya pinjaman yang dibebankan kepada Penerima Pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari, dihitung dari jumlah uang yang diterima oleh Penerima Pinjaman serta ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila jumlah pinjaman adalah Rp 1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp 2 juta.
Mitra Pemasok

PT Anak Mitra Selaras
11,1% p.b. Bunga
3,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Arga Arta Kencana
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Arga Arta Mitra
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Arga Arta Sejahtera
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Dana Rekan Sejahtera
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Kunci Sukses Sejahtera
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Mitra Wahana Sukadana
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Rumah Cahaya Utama
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Tsuraya Sinar Pranasindo
11,1% p.b. Bunga
3,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

UD Arga Mitra
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda

PT Usaha Putra Hamdan
11,1% p.b. Bunga
4,7% - 7% Biaya Platform
0% Denda
#AlirkanKebaikan
